a bahwa untuk pelaksanaan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi; b. bahwa untuk optimalisasi dan menyikapi
1 pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; 2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang
1Maksud dan Tujuan Pengelolaan, Penatausahaan dan Akuntansi Persediaan 2 3 4 - Membuat Berita Acara Penitipan Barang. - Membuat kartu Stock Barang - Melakukan Stock Opname secara berkala. PEMBAYARAN PERSEDIAAN 1) Pembayaran barang persediaan dapat dilakukan melalui mekanisme LS dan Uang Persediaan 2) Faktur dan kuitansi tagihan atas
Pengolahandata stok barang pada PT. Surya Kencana masih dilakukan secara manual, yaitu dengan menggunakan buku besar, akibatnya pengolahan data tersebut memakan waktu yang lama. Padahal untuk mengolah data barang diperlukan ketelitian dan ketepatan. Dokumentasi data barang di suatu perusahaan / badan usaha sangat penting dilakukan.
. xxxii telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu. Sekarang, ketentuan pada butir ke tiga tidak berlaku karena telah keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 1963 3. Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu dapat dikatakan sebagai obyek dari perikatan atau isi dari perikatan yaitu prestasi yang harus dilakukan dan prestasi ini harus tertentu dan dapat ditentukan menurut ukuran yang obyektif. 4. Suatu sebab yang halal. Sebab yang halal yaitu yang menjadi pokok persetujuan atau tujuan dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa apabila suatu persetujuan dibuat tanpa causa atau sebab, maka perjanjian dianggap tidak pernah ada. B. PENGERTIAN PENITIPAN BARANG. Adapun yang dimaksud dengan penitipan adalah suatu perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan nyata yaitu diserahkannya barang yang dititipkan , jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lainnya pada umumnya yang biasanya konsensual yaitu sudah dilahirkan xxxiii pada saat tercapainya kata sepakat tentang hal –hal yang pokok dari perjanjian itu. Undang-undang menentukan bahwa penitipan barang itu ada dua 2 yaitu 1. Penitipan Barang yang sejati Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan cuma- cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya,sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak Pasal 1696 KUH Perdata. Perjanjian tersebut tidaklah telah terlaksana selainnya dengan penyerahan barangnya secara sungguh-sungguh atau secara dipersangkakan Pasal 1697 KUH Perdata. Ketentuan ini menggambarkan lagi sifatnya yang riil dari perjanjian penitipan , yang berlainan dengan sifat-sifat perjanjian-perjanjian lain pada umumnya yaitu konsensual. Penitipan barang dapat terjadi dengan sukarela maupun terpaksa hal ini diatur dalam Pasal 1698 KUH Perdata. Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan Pasal 1699 KUH Perdata. Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika seorang yang xxxiv cakap untuk membuat perjanjian, menerima titipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia kepada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh Pasal 1701 KUH Perdata. Walaupun penitipan sebagai suatu perjanjian secara sah hanya dapat diadakan antara orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seorang yang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima titipan harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam suatu perjanjian penitipan yang sah. Kemudian Pasal 1702 KUH Perdata menyatakan , jika penitipan dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka pihak yang menitipkan hanyalah mempunyai hak terhadap pihak yang menerima titipan untuk menuntut pengembalian barang yang dititipkan, selama barang tersebut masih ada pada yang terakhir itu atau jika barangnya sudah tidak ada lagi pada si penerima titipan, maka dapatlah dia menuntut pemberian ganti kerugian sekedar si penerima titipan itu telah memperoleh manfaat dari barang tersebut. Maksudnya adalah bahwa jika seorang yang cakap menurut hukum menitipkan barang kepada seorang yang tidak cakap, maka ia memikul resiko bila barang itu dihilangkan. Hanyalah kalau si penerima titipan itu ternyata telah memperoleh manfaat dari barang yang telah dihilangkan, maka orang yang menitipkan dapat menuntut pemberian ganti kerugian. Si xxxv penerima titipan dapat dikatakan telah memperoleh manfaat dari barang yang telah dihilangkan itu umpamanya kalau ia telah menjualnya dan uang dari hasil penjualan telah dipakainya. Kalau barang barangnya hilang dicuri orang karena si penerima titipan tidak menyimpannya dengan baik, tidak ada tuntutan ganti kerugian dan tuntutan ganti kerugian itu harus dilakukan terhadap orang tua atau wali dari si penerima titipan. Penitipan terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seorang karena timbulnya sesuatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, perampokan, karamnya kapal, banjir dan lain–lain peristiwa yang tak terduga sebelumnya Pasal 1703 KUH Perdata. Penitipan barang karena terpaksa ini diatur menurut ketentuan seperti yang berlaku terhadap penitipan sukarela, demikian Pasal 1705 KUH Perdata. Maksudnya bahwa suatu penitipan yang dilakukan secara terpaksa juga mendapat perlindungan dari undang- undang yang sama dengan suatu penitipan yang terjadi seara sukarela. Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disingkiri , kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Risiko kemusnahan barang karena suatu keadaan memaksa memang pada azasnya harus dipikul oleh pemilik barang. Namun apabila si penerima titipan itu telah lalai mengembalikan barangnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian, maka ia mengoper xxxvi tanggung jawab tentang kemusnahan barangnya jika terjadi sesuatu. Tanggung jawab ini hanya dapat dilepaskan jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya juga akan musnah seandainya sudah diserahkan kepada orang yang menitipkan. 2. Sekestrasi. Sekestrasi adalah penitipan barang karena adanya perselisihan ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk dan setelah perselisihan itu diputus mengembalikan barang itu kepada siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang dilakukan atas perintah Hakim atau pengadilan Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ke tiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela Pasal 1731 KUH Perdata . Sekestrasi dapat mengenai baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak Pasal 1734 KUH Perdata, Jadi berlainan dengan penitipan barang yang sejati, yang hanya dapat mengenai barang yang bergerak saja. Si penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dari tugasnya, sebelum persengketaan diselesaikan, kecuali apabila semua pihak yang berkepentingan menyetujuinya atau apabila ada suatu alasan lain yang sah Pasal 1735 KUH Perdata. Dalam penulisan tesis ini judul yang penulis pilih adalah “Ganti Kerugian Kehilangan Sepeda Motor Yang Dititipkan”. Adapun xxxvii yang dimaksud dengan Ganti Kerugian adalah tuntutan yang timbul karena kekurangannya suatu kekayaan pihak yang satu, disebabkan oleh perbuatan melakukan atau membiarkan yang melanggar norma oleh pihak lain. 14 . Kehilangan sepeda motor yang dititipkan, adalah tidak adanya sepeda motor yang dititipkan pada penitipan, sewaktu pemilik sepeda motor tersebut akan mengambilnya kembali. Adapun yang dimaksud dengan waktu pengambilan adalah waktu pemilik sepeda motor tersebut menukarkan tanda bukti yang berupa karcis yang biasanya ada catatan nomor plat sepeda motor. Pemilik sepeda motor, adalah orang yang memiliki sepeda motor dan orang ini bebas berbuat terhadap sepeda motor yang ia miliki. Kehilangan yang penulis maksud tidak hanya kehilangan sebuah sepeda motor yang dititipkan tetapi meliputi kehilangan pada alat perlengkapan dari sepeda motor seperti helm, kaca spion, tempat duduk, karbulator dan lampu tanda belok. Penyebab kehilangan tersebut dapat berupa kelalaian dari pihak pemilik penitipan ataupun akibat dari perbuatannya. Dalam penulisan tesis ini judul yang saya pilih adalah “Ganti Kerugian Kehilangan Sepeda Motor Yang Dititipkan”. Karena seperti kita ketahui bahwa kebiasaan masyarakat adalah kurang memperhatikan hal- hal yang sifatnya informal, biasanya masyarakat kita memilih atau memfokuskan perhatiannya pada hal-hal yang sifatnya formal. Kalau kita 14 J . Pokok-pokok Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Djumali, Surabaya, 1985, xxxviii amati secara teliti bahwa hal-hal yang sifatnya informal tadi banyak mendatangkan keuntungan, yaitu berupa hasil yang tidak kalah besarnya bila kita bandingkan dengan hal- hal yang sifatnya formal . C. PENGERTIAN PARKIR. 1. Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pajak Parkir. Yang dimaksud dengan parkir adalah memangkalkan atau menempatkan kendaraan bermotor diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang , Nomor 10 Tahun 2001 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. Parkir adalah memangkalkan atau menempatkan kendaraan bermotor diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha xxxix termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran; f. Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran; g. Penyelenggara Parkir adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir; h. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan lainnya; i. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, Obyek Pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban xl menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah; j. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Walikota; k. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak; l. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar; m. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan; n. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang; xli o. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; p. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; q. Surat Pemberitahuan Setoran Masa yang selanjutnya disingkat SPSM adalah surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang berisi perkiraan penyetoran pajak sementara yang wajib disetor secara haria, mingguan dan atau bulanan; r. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 2. Menurut ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Dan Restrubusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Yang dimaksud parkir adalah memangkalkan menempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat parkir ditepi jalan umum dan dalam jangka waktu tertentu Menurut Ketentuan Umum yang xlii tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 1 Tahun 2004 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang restribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah, orang atau badan yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum; f. Penyelenggaraan adalah kegiatan penyelenggaraan parkir yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; g. Pengelola Parkir adalah Badan atau orang yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah mendapatkan ijin dari walikota; h. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Usaha lainnya; xliii i. Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum; j. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari bermotor dan tidak bermotor; k. Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat parkir ditepi jalan umum dalam jangka waktu tertentu; l. Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan disertai dengan tanda-tanda tertentu; m. Parkir insidentil adalah perpakiran ditempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan-lapangan yang dimilikidikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil. n. Pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; o. Rambu Parkir dan Marka Jalan adalah semua tanda, baik berupa simbol atau tulisan dan garis yang sifatnya memberi penjelasan tentang tata cara, tehnik ketertiban , pemakaian tempat parkir dan tarif parkir; p. Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan xliv dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; q. Retribusi parkir di tepi jalan umum yang untuk selanjutnya disebut retribusi adalah pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; r. Wajib Restribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu; s. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi; t. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang; u. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPDORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan Obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayarana retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah; xlv v. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan; w. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak tidak seharusnya terutang; x. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; y. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi. 3. Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta, Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir . Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat khusus parkir dan parkir swasta dalam jangka waktu tertentu. xlvi Menurut Ketentuan Umum yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun Persekutuan Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha Lainnya; f. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari bermotor dan tidak bermotor; g. Pengelola Perpakiran adalah Pemerintah Daerah dan atau pihak ketiga yang telah mendapatkan ijin pengelola dari walikota; h. Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat khusus parkir dan parkir swasta dalam jangka waktu tertentu; xlvii i. Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah; j. Parkir Swasta adalah tempat parkir di luar badan jalan yang dikelola oleh swasta; k. Rambu Parkir dan Marka Jalan adalah semua tanda, baik berupa simbol atau tulisan dan garis yang sifatnya memberi penjelasan tentang tata cara, tehnik ketertiban pemakaian tempat parkir dan tarif parkir; l. Penyelenggaraan adalah pemerintah daerah, orang, badan yang memberikan pelayanan tempat khusus parkir dan parkir swasta; m. Ijin penyelenggaraan parkir yang selanjutnya disebut ijin adalah ijin yang diberikan untuk menyelenggarakan perpakiran; n. Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; o. Retribusi Perijinan tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; xlviii p. Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah; Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum; q. Tarif parkir adalah pungutan atas pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh swasta; r. Wajib Restribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu; s. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi; t. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang; u. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPDORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan Obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayarana retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah; xlix v. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan; w. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang; x. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; y. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi. D. TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN SEPEDA MOTOR YANG
Dalam perjanjian penitipan barang, pihak-pihak yang terkait adalah pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Para pihak tersebut memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Berikut akan dijelaskan mengenai apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penitipan barang sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, yaitu antara lain Untuk perjanjian penitipan barang yang sejati, baik dengan sukarela maupun terpaksa, di dalam Pasal 1706 mewajibkan si penerima titipan, mengenai perawatan barang yang dipercayakan kepadanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang miliknya sendiri. Ketentuan tersebut menurut Pasal 1707 harus dilakukan lebih keras dalam beberapa hal, yaitu a. jika si penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya; 59 b. jika ia telah meminta diperjanjikannya sesuatu untuk penyimpanan itu; c. jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; dan d. jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian. Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ini ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya telah berada ditangannya orang yang menitipkan Pasal 1708. Menurut Subekti, peristiwa yang tak dapat disingkiri itu adalah yang lazimnya dalam bahasa hukum dinamakan “keadaan memaksa” bahasa Belanda “overmacht” atau “force majeur”, yaitu suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga. Resiko kemusnahan barang karena suatu keadaan memaksa itu memang pada asasnya harus dipikul oleh pemilik barang. Namun apabila si penerima titipan itu telah lalai mengembalikan barangnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian, maka juga menurut asas umum hukum perjanjian ia mengoper tanggung jawab tentang kemusnahan barangnya jika terjadi sesuatu. Tanggung jawab ini hanya dapat dilepaskan jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya juga akan musnah seandainya sudah diserahkan kepada orang yang menitipkan, misalnya barang itu mengandung suatu cacat yang pasti juga akan menyebabkan kemusnahannya biarpun ia berada ditangannya orang yang 60 Selanjutnya mengenai kewajiban bagi orang-orang yang menyelenggarakan Rumah Penginapan dan Losmen, dimana Pasal 1709 meletakkan tanggung jawab kepada pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen terhadap barang-barang para tamu yaitu memperlakukan pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen tersebut sebagai orang yang menerima titipan barang. Penitipan barang oleh para tamu itu dianggap sebagai suatu penitipan karena terpaksa. Selanjutnya Pasal 1710 menetapkan bahwa mereka itu bertanggung jawab tentang pencurian atau kerusakan pada barang-barang kepunyaan para penginap, baik pencurian itu dilakukan atau kerusakan itu diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau lain-lain pekerja dari rumah penginapan, maupun oleh setiap orang lain. Namun demikian Pasal 1711 seterusnya mereka tidak bertanggung jawab tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau yang dilakukan oleh orang-orang yang telah dimasukkan sendiri oleh si penginap. Dalam praktek para pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen itu membatasi tanggung jawab mereka dengan menempelkan pengumuman bahwa mereka tidak bertanggung jawab tentang hilangnya barang-barang yang berharga uang, perhiasan yang tidak secara khusus dititipkan pada mereka. Melepaskan tanggung jawab seluruhnya terhadap semua barang tentunya tidak Si penerima titipan barang tidak diperbolehkan memakai barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri tanpa izinnya orang yang menitipkan barang, yang dinyatakan dengan tegas atau dipersangkakan, atas ancaman penggantian 61 biaya, kerugian dan bunga jika ada alasan untuk itu Pasal 1712. Selanjutnya ia tidak diperbolehkan menyelidiki tentang wujudnya barang yang dititipkan jika barang itu dipercayakan kepadanya dalam suatu kotak tertutup atau dalam suatu sampul tersegel Pasal 1713. Si penerima titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya. Dengan demikian maka jumlah-jumlah uang harus dikembalikan dalam mata uang yang sama seperti yang dititipkan, tak peduli apakah mata uang itu telah naik atau telah turun nilainya Pasal 1714. Si penerima titipan hanya diwajibkan mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaannya pada saat pengembalian itu. Kemunduran-kemunduran yang dialami barangnya diluar kesalahan si penerima titipan, adalah atas tanggungan pihak yang menitipkan Pasal 1715. Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah menerima harganya atau sesuatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus menyerahkan apa yang diterimanya sebagai ganti itu kepada orang yang menitipkan barang Pasal 1716. Seorang ahli waris dari si penerima titipan, yang, karena ia tidak tahu bahwa suatu barang adalah barang titipan, denga itikad baik telah menjual barang tersebut, hanyalah diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang diterimanya, atau jika ia belum menerima harga itu, menyerahkan hak tuntutannya terhadap si pembeli barang Pasal 1717. Jika ia menjualnya barang itu dengan itikad buruk, maka dengan sendirinya, selainnya ia harus mengembalikan uang pendapatan penjualan itu, ia juga dapat dituntut membayar ganti Jika barang yang dititipkan itu telah memberikan hasil-hasil yang dipungut atau diterima oleh si penerima titipan, maka ia diwajibkan mengembalikannya Pasal 1718 ayat 1. Dalam hal yang dititipkan itu uang, si penerima titipan tidak diharuskan membayar bunga, selainnya sejak hari ia lalai mengembalikannya, setelah diperingatkan Pasal 1718 ayat 2. Ketentuan tersebut adalah wajar, karena menurut hakekat perjanjian penitipan si penerima tidak boleh memakai uang yang dititipkan itu, bahkan ia harus mengembalikannya dalam mata uang yang sama seperti yang diterimanya lihat Pasal 1714. Tetapi kalau ia lalai mengembalikan uang titipan itu setelah ia diperingatkan, orang yang menitipkan akan menderita kerugian karena ia sudah mulai memerlukan uang itu, sehingga pembebanan pembayaran bunga itu pantas pula. Dan bunga yang dibebankan ini tentunya adalah yang dinamakan “bunga moratoir”, terhitung mulai pengembalian uang titipan itu dituntutnya dimuka pengadilan. Apa yang dikenal sebagai “deposito” dengan bunga meskipun “deposito” artinya penitipan, bukan penitipan yang kita bicarakan disini, karena pihak yang menerima deposito uang dibolehkan dan malahan itulah yang dimaksudkan untuk memakai uang yang dititipkan dan menyanggupi untuk membayar bunga atas penitipan itu. Pada hakekatnya perjanjian deposito uang itu adalah suatu perjanjian pinjam uang dengan 62 Ibid, hal. 112. 63 Subekti, Selanjutnya, si penerima titipan tidak diperbolehkan mengembalikan barangnya titipan selainnya kepada orang yang menitipkannya kepadanya atau kepada orang yang atas namanya penitipan itu telah dilakukan atau yang ditunjuk untuk menerima kembali barangnya Pasal 1719. Si penerima titipan tidak boleh menuntut dari orang yang menitipkan barang, suatu bukti bahwa orang itu pemilik barang tersebut. Namun, jika ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan siapa pemiliknya sebenarnya, maka haruslah ia memberi tahu kepada orang ini bahwa barangnya dititipkan kepadanya, disertai peringatan supaya meminta kembali barang itu didalam suatu waktu tertentu yang patut. Jika orang kepada siapa pemberitahuan itu telah dilakukan, melalaikan untuk meminta kembali barangnya, maka si penerima titipan dibebaskan secara sah jika ia menyerahkan barang itu kepada orang dari siapa ia telah menerimanya Pasal 1720. Selanjutnya, apabila orang yang menitipkan barang meninggal, maka barangnya hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dari seorang ahli waris, maka barangnya harus dikembalikan kepada mereka kesemuanya atau kepada masing-masing untuk bagiannya. Jika barang yang dititipkan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus mengadakan mufakat tentang siapa yang diwajibkan mengopernya Pasal 1721. Jika orang yang menitipkan barang berubah kedudukannya misalnya seorang perempuan yang pada waktu menitipkan barang tidak bersuami, kemudian kawin; seorang dewasa yang menitipkan barang ditaruh dibawah pengampuan; dalam hal ini dan dalam hal-hal semacam itu, barang yang dititipkan tidak boleh dikembalikan selainnya kepada orang yang melakukan pengurusan atas hak-hak dan harta-benda orang yang menitipkan barang, kecuali apabila orang yang menerima titipan mempunyai alasan-alasan yang sah untuk tidak mengetahui perubahan kedudukan tersebut Pasal 1722. Tentang seorang perempuan tak bersuami yang kemudian kawin, sekarang tidak merupakan halangan lagi bagi si penerima titipan; untuk tetap mengembalikan barangnya titipan kepada perempuan itu, tanpa ijin tertulis atau bantuan dari suaminya, sejak adanya yurisprudensi yang menyatakan Pasal 108 KUHPerdata sudah tidak berlaku lagi. Jika penitipan barang telah dilakukan oleh seorang wali, seorang pengampu, seorang suami sudah tidak berlaku atau seorang penguasa dan pengurusan mereka itu telah berakhir, maka barangnya hanya dapat dikembalikan kepada orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau penguasa tersebut Pasal 1723. Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan ditempat yang ditunjuk dalam perjanjian. Jika perjanjian tidak menunjuk tempat itu, barangnya harus dikembalikan ditempat terjadinya penitipan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk itu harus ditanggung oleh orang yang menitipkan barang Pasal 1724. Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang menitipkan, seketika apabila dimintanya, sekalipun dalam perjanjiannya telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya, kecuali apabila telah dilakukan suatu penyitaan atas barang-barang yang berada ditangannya si penerima titipan Pasal 1725. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa apabila dalam perjanjian penitipan ditetapkan lamanya waktu penitipan, maka penetapan waktu ini hanya mengikat si penerima titipan tetapi tidak mengikat pihak yang menitipkan. Setiap waktu barang titipan itu dapat diminta kembali. Satu-satunya hal yang dapat menghalangi pengembalian barang adalah penyitaan yang telah diletakkan oleh pihak ketiga atas barang tersebut. Ini dapat terjadi misalnya apabila telah timbul suatu sengketa mengenai barang yang bersangkutan. Dalam hal yang demikian maka jalan yang harus ditempuh oleh orang yang menitipkan barang adalah mengajukan perlawanan verzet terhadap penyitaan tersebut kepada Pengadilan Si penerima titipan yang mempunyai alasan yang sah untuk membebaskan diri dari barang yang dititipkan, meskipun belum tiba waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian, juga berhak mengembalikan barangnya kepada orang yang menitipkan atau jika orang ini menolaknya, meminta izin hakim untuk menitipkan barangnya disuatu tempat lain Pasal 1726. Untuk membebaskan diri dari barang titipan sebelum lewatnya waktu yang ditetapkan, bagi si penerima titipan harus ada suatu alasan yang sah dan apabila permintaannya untuk mengembalikan barangnya ditolak oleh orang yang menitipkan, diperlukan izin dari hakim untuk menitipkan barang itu ditempat lain, misalnya dikantor Balai Harta Peninggalan atau di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Segala kewajiban si penerima titipan berhenti jika ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa dia sendirilah pemilik barang yang dititipkan itu Pasal 1727. Dalam hal yang demikian, maka perjanjian penitipan hapus dengan 64 sendirinya, karena si penerima titipan ternyata menguasai barang miliknya sendiri. Orang yang menitipkan barang diwajibkan mengganti kepada si penerima titipan segala biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang yang dititipkan, serta mengganti kepadanya semua kerugian yang disebabkan karena penitipan itu Pasal 1728. Berhubung dengan ketentuan diatas, Pasal 1729 menyatakan bahwa si penerima titipan berhak menahan barangnya hingga segala apa yang harus dibayar kepadanya karena penitipan tersebut dilunasi. Kemudian, untuk perjanjian penitipan barang sekestrasi, pada umumnya tunduk pada aturan-aturan yang sama dengan penitipan sejati, dengan pengecualian-pengecualian sebagai berikut Dalam hal penitipan sekestrasi atas perintah Hakim, pengangkatan seorang penyimpan barang dimuka Hakim, menerbitkan kewajiban-kewajiban yang bertimbal balik antara si penyita dan si penyimpan. Si penyimpan diwajibkan memelihara barang-barang yang telah disita sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia harus menyerahkan barang-barang itu untuk dijual supaya dari pendapatan penjualan itu dapat dilunasi piutang-piutang si penyita, atau menyerahkannya kepada pihak terhadap siapa penyitaan telah dilakukan, jika penyitaan itu dicabut kembali. Adalah menjadi kewajiban si penyita untuk membayar kepada si penyimpan upahnya yang ditentukan dalam undang-undang Pasal 1739. Memelihara barang sebagai seorang bapak rumah yang baik diartikan sebagai memelihara sebaik-baiknya dengan minat seperti terhadap barang miliknya sendiri. Apabila kreditor sudah dimenangkan perkaranya dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak, maka penyitaan conservatoir atas barang-barang si debitor otomatis berubah menjadi penyitaan eksekutorial, yang berarti bahwa barang-barang sitaan itu harus dijual untuk melunasi piutang kreditor. Sebaliknya apabila gugatan kreditor si penyita ditolak, maka penyitaan itu akan dicabut oleh Hakim dan si penyimpan harus menyerahkan barang itu kepada
MATERI TENTANG PERDAMAIAN DAN PENITIPAN BARANG HUKUM PERIKATAN NamaKelompokDevi Febriyanti 185010101111114LaellaMillinia 185010101111102NurlitaRinaLusianingrum 185010101111113SannyPriyanto 185010101111104 PERD M I N • Perdamaian adalah suatu perjanjian denganmana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. pasal1851 KUHperdata • Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis pasal 1851. Untuk mengadakan suatu perdamaian diperlukan bahwa seorang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaksud dalam perdamaian itu. • Tentang kepentingan-kepentingan keperdataan yang terbit dari suatu kejahatan atau pelanggaran, dapat diadakan perdamaian. Perdamaian initidak sekali-kali menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut perkaranya pasal 1853. UNSUR D N SY R T PERD M I N Adapun
1. Pengertian Penitipan Barang Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya Pasal1694 KUH Perdata. Dari rumusan pasal tersebut, penitipan adalah suatu perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuata yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan; jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain apada umumnya yang lazimnya adalah konsensual yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan. 2. Macam-macam Penitipan Barang Menurut undang-undang ada dua macam penitipan barang, yaitu penitipan yang sejati dan sekestrasi. Penitipan barang yang sejati diatur dalam Pasal 1696 – 1729 KUH Perdata. Sedangkan Sekestrasi diatur dalam Pasal 1730 – 1739 KUH Perdata. a. Penitipan Barang yang Sejati Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan cuma-cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak Pasal1696 KUH Perdata. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa 1698 KUH Perdata. Penitipan barang yang sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Pasal 1699 KUH Perdata Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika namun itu seorang yang cakap untuk membuat perjanjian, menerima penitipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia kepada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh Pasal 1701 KUH Perdata. Maksudnya meskipun penitipan barang secara sah hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seorang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima titipan harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam suatu perjanjian penitipan yang sah. b. Penitipan Karena Terpaksa Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seorang karena timbulnya sesuatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, banjir, perampokan, karamnya kapal dan peristiwa lain yang tak tersangka. Pasal 1703 KUH Perdata. Penitipan karena terpaksa diatur menurut ketentuan seperti yang berlaku terhadap penitipan sukarela Pasal1705 KUH Perdata. Hal ini menunjukkan bahwa penitipan barang secara terpaksa itu mendapat perlindungan dari undang-undang yang tidak kurang dari suatu penitipan yang sukarela. 3. Kewajiban Penerima Titipan Si Penerima titipan diwajibkan mengenai barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri Pasal 1706 KUH Perdata. Hal ini diberlakukan lebih keras Pasal 1707 KUH Perdata a Jika si penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya; b Jika ia telah meminta diperjanjikannya sesuatu upah untuk menyimpan itu; c Jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; d Jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian. 4. Overmacht Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya ia telah berada di tangannya orang yang menitipkan. Pasal 1708 KUH Perdata 5. Penitipan di Rumah Penginapan dan Losmen Orang-orang yang menyelenggarakan rumah penginapan dan penguasa losmen sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab untuk barang-barang yang dibawa oleh para tamu yang menginap. Penitipan tersebut dianggap sebagai suatu penitipan barang karena terpaksa. Pasal 1709 KUH Perdata Juga bertanggung jawab tentang pencurian atau kerusakan pada barang-barang kepunyaan para penginap, baik yang dilakukan oleh pelayan-pelayan atau lain budak dari rumah penginapan, maupun orang lain. Pasal 1710 KUH Perdata Mereka tidak bertanggung jawab apabila pencurian itu dilakukan dengan kekerasan, atau oleh orang-orang yang telah dimasukkan sendiri oleh si penginap. Si penerima titipan tidak diperbolehkan mempergunakan barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri, tanpa izin orang yang menitipkan barang Pasal 1712 KUH Perdata . Ia tidak diperbolehkan menyelidiki tentang ujudnya barang yang dititipkan, jika barang itu dipercayakan padanya dalam suatu kotak tertutup, atau tersegel Pasal 1713 KUH Perdata. 6. Kewajiban lain Penerima Titipan Diwajibkan mengembalikan barang yang sama seperti yang telah diterimanya. Demikian jumlah-jumlah uang harus dikembalikan dalam mata uang yang sama Pasal 1714 KUH Perdata. Si penerima titipan hanya diwajibkan mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaannya pada saat pengembalian itu. Kemunduran-kemunduran atas barang atas tanggungan pihak yang menitipkan Pasal 1715 KUH Perdata. Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah membayar harganya atau sesuatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus mengembalikan kepada orang yang menitipkan Pasal 1716 KUH Perdata 7. Ahli Waris Si Penerima Titipan Seorang ahli waris dari si penerima titipan yang karena ia tak tahu bahwa suatu barang yang tealah diterimanya dalam penitipan, dengan itikad baik telah menjual barang tersebut, hanyalah diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima harga itu menyerahkan hak tuntutannya terhadap si pembeli barang. 8. Sekestrasi Sekestrasi adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu putus, mengembalikan barang itu untuk, setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan barang itu kepad siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau pengadilan Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela. Adalah bukan syarat mutlak bahwa suatu sekestrasi terjadi dengan cuma-cuma. Sekestrasi dapat mengenai baik barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak. Sekestrasi atas perintah hakim terjadi, jika hakim memerintahkan supaya suatu barang tentang mana ada sengketa, dititipkan kepada seorang. Hakim dapat memerintahkan sekestrasi a Terhadap barang-barang bergerak yang telah disita ditangannya seorang berutang; b Terhadap suatu barang bergerak maupun tak bergerak, tentang mana hak miliknya atau hak penguasannya menjadi persengketaan; c Terhadap barang-barang yang ditawarkan oleh seorang berutang untuk melunasi utangnya. Pasal 1738 KUH Perdata
penanganan penitipan barang dilakukan oleh